Jumat, 13 November 2015

kontrak belajar

sesuai dengan pasal 27 UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Undang-undang Guru dan dan Dosen bahwa salah satu beban kerja dosen yaitu merencanakan pembelajaran. Merancang Kontrak Perkuliahan atau Kontrak Pembelajaran (KP) adalah kegiatan yang harus dilakukan dosen setelah selesai menyusun Rancangan Mutu Perkuliahan Semester (RMPS) yang disejalankan dengan penyusunan rancangan evaluasi. Kegiatan setelah ini adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP) dan merancang media pembelajaran. kemudian disusul dengan pembuatan kontrak perkuliahan untuk dipegang oleh mahasiswa yang akan diajar.



Sebagai seorang calon dosen kita harus mampu membuat sebuah kontrak pembelajaran. berikut contoh kontrak pembelajaran untuk mata kuliah fisika mate matika yang dibawakan oleh dua orang dosen Universita Negeri Medan (UNIMED) yaitu

DOSEN
1                   : 1. Prof. Dr. Sahyar,
M.S.


DOSEN
2                   : 2. Dr. Nurdin Bukit,
M.Si.


Download KONTRAKFISMAT.docx in Ziddu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar